Senin, 30 November 2009

Penguatan Kemitraan KUD

27 04 2009

Petani

KUD seharusnya berperan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat pedesaan. KUD dapat memberikan sumbangan bagi pembangunan dengan cara menyediakan informasi yang terperinci mengenai kondisi lokal (pedesaan) dan apa yang harus dilakukan pemerintah. KUD juga dibutuhkan untuk mengatur penggunaan sumber daya yang diberikan oleh pemerintah pusat dan memobilisasikan sumberdaya lokal untuk pelaksanaan pembangunan. Selain itu KUD juga dapat dijadikan sebagai media transformasi teknologi untuk meningkatkan efisiensi produksi padi.

KUD sebagai lembaga yang independen seharusnya bisa menjadi mitra pemerintah dalam membangun sektor pertanian dan perdesaan. Program kebijakan pemerintah yang ditujukan kepada seektor pertanian seperti subsidi pupuk seharusnya memberdayakan koperasi sebagai mitra dan keefektifan dalam penyalurannya dan meminimalkan permasalahan ketidaksempurnaan pasar dan informasi yang ada.

Secara nyata, dengan adanya KUD maka perekonomian akan berjalan lebih efektif dan efisien. Koperasi dapat memangkas jalur distribusi sehingga dapat meminimalkan permasalahan high cost, serta peluang adanya asymetric information dapat diminimalisir. Dengan adanya KUD maka keberlanjutan produksi padi dapat terjaga, ketahanan pangan tercapai, serta terbentuk harga yang menguntungkan produsen dan konsumen.

Berangkat dari pernyataan diatas, maka aspek penguatan jalinan kemitraan mutlak diperlukan. (Sudaryanto, 2005) menjelaskan teori partisipasi mengatakan bahwa sekelompok masyarakat atau komunitas bila dilibatkan dalam membuat suatu keputusan maka mereka akan menjunjung tinggi atau mematuhi keputusan yang telah mereka buat. Hal ini dikarenakan dengan mengajak mereka berbicara, berarti ada penghargaan tersendiri bagi mereka yang diajak dan diberi kepercayaan untuk mengambil keputusan. Diharapkan dengan sistem kemitraan akan memberikan tanggung jawab bersama-sama antara masyarakat, pemkot, perguruan tinggi, kelompok, wali masyarakat, dan pihak terkait lainnya.
Kemitraan merupakan wujud bentuk soliditas (kekompakan) antar stakeholders dalam menggapai tujuan bersama. Terkait dengan pengelolaan KUD (aspek pelayanan, distribusi, dan stabilisasi), stakeholdersnya adalah: UPT Dinas di Tingkat Kecamatan, akademisi, praktisi, BIMAS, masyarakat tani, pengusaha, lembaga keuangan mikro, lembaga mitra (LSM), tokoh masyarakat, media/pers, tokoh agam, tokoh masyarakat dan pihak terkait lainya.

Pentingnya penguatan jalinan kemitraan KUD kepada stakeholders adalah : 1) meningkatkan kinerja distribusi, pelayanan, pemberdayaan hingga ke daerah pelosok desa, 2) menutupi kelemahan kemampuan yang dimiliki oleh KUD, 3) mencapai optimalitas suatu proses pengelolaan karena bersifat terbuka dan bekerjasama secara sinergi dan terpadu.

Aspek penting dalam kemitraan, diantaranya yaitu bagaimana membentuk alur pemberdayaan stakeholders dalam rangka sinergisitas KUD dengan stakeholders. Sehingga, diharapkan keberadaan KUD menjadi bagian dari tanggung jawab se

Tidak ada komentar:

Posting Komentar