Senin, 30 November 2009

Sekilas tentang SHU dan perhitungannya

PENGERTIAN SHU
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
• Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.





• SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.

• Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.




• Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
• Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
• Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.

INFORMASI DASAR
• Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut.
• SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
• Bagian (persentase) SHU anggota
• Total simpanan seluruh anggota
• Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
• Jumlah simpanan per anggota
• Omzet atau volume usaha per anggota
• Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
• Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota


Istilah-istilah Informasi Dasar
• SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
• Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
• Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.

• Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
• Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota



• Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.
Rumus Pembagian SHU
• Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.

• Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
• Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
SHU per anggota
• SHUA = JUA + JMA
Di mana :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota

SHU per anggota dengan model matematika

• SHU Pa = Va x JUA + S a x JMA
----- -----
VUK TMS

Dimana :
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK : Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total)

PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI
• SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
• SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
• Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
• SHU anggota dibayar secara tunai
Sekilas tentang Koperasi
Sebagai Bapak Koperasi Indonesia, Bung Hatta pernah berkata : "Bukan koperasi namanya manakala di dalamnya tidak ada pendidikan tentang Koperasi."

Meskipun sudah berusia 60 tahun lebih (dan 61 tahun pada tanggal 12 Juli 2008 nanti) apa itu Koperasi belum begitu dipahami dengan benar oleh bangsa Indonesia. Bahkan banyak paara anggota Koperasi yang belum tahu makna dari mahluk yang bernama Koperasi ini.

Koperasi: Mahluk apa itu?

Koperasi adalah asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip Koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya yang rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya.
Koperasi bertujuan untuk menjadikan kondisi sosial dan ekonomi anggotanya lebih baik dibandingkan sebelum bergabung dengan Koperasi.

Penguatan Kemitraan KUD

27 04 2009

Petani

KUD seharusnya berperan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat pedesaan. KUD dapat memberikan sumbangan bagi pembangunan dengan cara menyediakan informasi yang terperinci mengenai kondisi lokal (pedesaan) dan apa yang harus dilakukan pemerintah. KUD juga dibutuhkan untuk mengatur penggunaan sumber daya yang diberikan oleh pemerintah pusat dan memobilisasikan sumberdaya lokal untuk pelaksanaan pembangunan. Selain itu KUD juga dapat dijadikan sebagai media transformasi teknologi untuk meningkatkan efisiensi produksi padi.

KUD sebagai lembaga yang independen seharusnya bisa menjadi mitra pemerintah dalam membangun sektor pertanian dan perdesaan. Program kebijakan pemerintah yang ditujukan kepada seektor pertanian seperti subsidi pupuk seharusnya memberdayakan koperasi sebagai mitra dan keefektifan dalam penyalurannya dan meminimalkan permasalahan ketidaksempurnaan pasar dan informasi yang ada.

Secara nyata, dengan adanya KUD maka perekonomian akan berjalan lebih efektif dan efisien. Koperasi dapat memangkas jalur distribusi sehingga dapat meminimalkan permasalahan high cost, serta peluang adanya asymetric information dapat diminimalisir. Dengan adanya KUD maka keberlanjutan produksi padi dapat terjaga, ketahanan pangan tercapai, serta terbentuk harga yang menguntungkan produsen dan konsumen.

Berangkat dari pernyataan diatas, maka aspek penguatan jalinan kemitraan mutlak diperlukan. (Sudaryanto, 2005) menjelaskan teori partisipasi mengatakan bahwa sekelompok masyarakat atau komunitas bila dilibatkan dalam membuat suatu keputusan maka mereka akan menjunjung tinggi atau mematuhi keputusan yang telah mereka buat. Hal ini dikarenakan dengan mengajak mereka berbicara, berarti ada penghargaan tersendiri bagi mereka yang diajak dan diberi kepercayaan untuk mengambil keputusan. Diharapkan dengan sistem kemitraan akan memberikan tanggung jawab bersama-sama antara masyarakat, pemkot, perguruan tinggi, kelompok, wali masyarakat, dan pihak terkait lainnya.
Kemitraan merupakan wujud bentuk soliditas (kekompakan) antar stakeholders dalam menggapai tujuan bersama. Terkait dengan pengelolaan KUD (aspek pelayanan, distribusi, dan stabilisasi), stakeholdersnya adalah: UPT Dinas di Tingkat Kecamatan, akademisi, praktisi, BIMAS, masyarakat tani, pengusaha, lembaga keuangan mikro, lembaga mitra (LSM), tokoh masyarakat, media/pers, tokoh agam, tokoh masyarakat dan pihak terkait lainya.

Pentingnya penguatan jalinan kemitraan KUD kepada stakeholders adalah : 1) meningkatkan kinerja distribusi, pelayanan, pemberdayaan hingga ke daerah pelosok desa, 2) menutupi kelemahan kemampuan yang dimiliki oleh KUD, 3) mencapai optimalitas suatu proses pengelolaan karena bersifat terbuka dan bekerjasama secara sinergi dan terpadu.

Aspek penting dalam kemitraan, diantaranya yaitu bagaimana membentuk alur pemberdayaan stakeholders dalam rangka sinergisitas KUD dengan stakeholders. Sehingga, diharapkan keberadaan KUD menjadi bagian dari tanggung jawab se